wartapublik.web.id - Pemerintah Indonesia terus memperbaharui regulasi di berbagai sektor pada 2025. Berikut ini lima peraturan terbaru yang penting untuk diketahui — dari kemudahan berusaha sampai kontrol ekspor SDA. Yuk disimak!
Sub-Topik
-
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) — Revolusi Sistem Perizinan Berusaha
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 (PP 8/2025) — Devisa Hasil Ekspor SDA Kini Wajib Disimpan di Dalam Negeri
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 (PP 43/2025) — Regulasi Baru di Bidang Konsultan Pajak Transparansi & Kompetensi
-
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 (PP 45/2025) — Aturan Baru Bagi Industri Sawit & Denda Tegas bagi Pelanggar
-
Mengapa Perubahan-perubahan Ini Penting untuk Anda
PP 28/2025 — Revolusi Sistem Perizinan Berusaha
Pada 5 Juni 2025, Pemerintah resmi mengesahkan PP 28/2025 yang menggantikan regulasi lama (PP 5/2021). JDIH+2Nara Law+2
Beberapa poin perubahan penting:
-
Sistem perizinan kini menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Business Licensing, PBBR). Widyawan & Partners Library+2PwC+2
-
Izin usaha dulu yang rumit dan berbelit-belit, sekarang disederhanakan melalui sistem OSS — lebih transparan dan cepat. DPMPTSP Sintang+1
-
Ada batas waktu jelas (SLA) untuk tiap tahap perizinan, dan kalau pemerintah tidak merespon dalam waktu, izin bisa “auto-lolos” (kebijakan fiktif-positif). Widyawan & Partners Library+1
-
Regulasi ini mencakup banyak sektor: ekonomi kreatif, investasi, sistem elektronik, lingkungan hidup, dan lainnya. DPMPTSP Maluku Utara+1
Dampak: Bagi pebisnis — khususnya pelaku UMKM dan startup — regulasi ini bisa memangkas waktu, biaya, dan birokrasi. Bagi investor, ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.
PP 8/2025 — Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Satu kebijakan yang cukup mengejutkan dikeluarkan lewat PP 8/2025. Pemerintah menetapkan bahwa devisa dari ekspor sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan dalam bank nasional di Indonesia selama 12 bulan. Setkab+1
Cakupan sektor: pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Setkab
Tujuan: Menjaga stabilitas devisa, memperkuat cadangan devisa nasional, mendukung pembangunan dalam negeri.
Siapa yang terkena dampak? Perusahaan ekspor SDA, investor asing, dan negara — bisa berimbas pada arus modal dan strategi ekspor-impor.
PP 43/2025 — Regulasi Baru Bagi Konsultan Pajak & Profesi Perpajakan
Baru–baru ini juga diterbitkan PP 43/2025 yang langsung disoroti oleh komunitas konsultan pajak. IKPI
Menurut pihak profesional, regulasi ini menandai era baru: selain pengalaman, konsultan pajak juga harus memiliki kompetensi formal diakui secara profesional. IKPI
Tujuannya: memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di sektor konsultasi pajak — penting mengingat kompleksitas aturan pajak saat ini.
PP 45/2025 — Industri Sawit Diatur Ketat, Denda Rp25 Juta/Ha/Tahun
Dalam konteks industri perkebunan, terutama sawit, PP 45/2025 membawa regulasi baru. Kantor Berita Sawit
Salah satu ketentuan paling disorot: pengenaan denda administratif hingga Rp 25 juta per hektare per tahun bagi lahan sawit yang melanggar aturan. Kantor Berita Sawit
Regulasi ini diharap menegakkan keberlanjutan industri sawit nasional — menjaga lingkungan, tenaga kerja, dan klaster perkebunan — sambil tetap mempertimbangkan pelaku usaha kecil dan menengah. Kantor Berita Sawit
Kenapa Anda Harus Peduli?
Karena perubahan ini bisa mempengaruhi banyak aspek kehidupan — dari peluang usaha, stabilitas ekonomi, sampai keberlanjutan lingkungan.
-
Bagi pebisnis & calon investor — PP 28/2025 membuat izin usaha lebih mudah, tapi artinya Anda harus adaptasi dengan sistem OSS dan ketentuan izin berdasarkan risiko.
-
Pelaku ekspor SDA perlu memahami PP 8/2025: devisa harus disimpan 12 bulan di bank nasional, berarti arus kas dan arus modal bisa berubah.
-
Profesional pajak harus siap dengan regulasi baru: kompetensi formal kini lebih penting dari sekadar pengalaman.
-
Industri sawit dan perkebunan — regulasi lebih ketat, artinya investasi dan operasional butuh penyesuaian serius.


